Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Korupsi LPEI, KPK Yakin Bisa Pulihkan Kerugian Negara hingga Rp988,5 Miliar

S Samsuddin • 04 Mar 2025 • 0 komentar
Kasus Korupsi LPEI, KPK Yakin Bisa Pulihkan Kerugian Negara hingga Rp988,5 Miliar

Putraindonews.com,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup yakin mampu memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Terkait dengan kasus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Budi belum bisa memberikan keterangan lebih detail soal langkah apa saja yang akan ditempuh KPK untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara, namun dia optimis hal tersebut akan terlaksana seiring berjalannya proses penyidikan.

"Dalam proses insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah," ujarnya. Red/HS

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Bagikan berita:

Berita Terkait