Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

S Samsuddin • 11 May 2023 • 0 komentar
Kasus PT Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Putraindonews.com - Jakarta | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

Adapun keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Selanjutnya, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).l, AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu TH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"HP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5).

Ia melanjutkan, untuj JA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Lalu, RB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Sementara, AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Terakhir, TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023," terangnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait