Putraindonews.com,Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat, tengah menyelidiki kasus rudapaksa terhadap dua gadis remaja berusia 13 tahun dan 14 tahun dengan terduga pelaku merupakan oknum anggota berinisial MEP.
Kepala Satreskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman di Kaimana, Sabtu, mengatakan oknum anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur jika terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," kata Boby.
Saat ini, kata dia, oknum anggota Polri belum diperiksa karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dua remaja putri.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPolisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperoleh alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," ungkap Boby. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK