Putraindonews.com - Jakarta | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) gerak cepat lakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Kementerian Komunilasi dan Informatika.
Penggeladahan dilakukan pasca Menkominfo Johny G Plate ditetapkan tim penyidik Kejagung RI sebagai tersangka.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5).
Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarBerikutnya kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
"Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Ketut. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK