Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli (P) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) menjadi tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanAnang mengatakan, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Menurutnya, penetapan Padeli sebagai tersangka, berawal dari adanya laporan pengaduan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasusnya pun diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKUsai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah. Red/HS