Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Umumkan Penyerahan Eks Kasi Datun Kejari Kabupaten HSU Usai Dijadikan Tersangka

S Samsuddin • 23 Dec 2025 • 0 komentar
KPK Umumkan Penyerahan Eks Kasi Datun Kejari Kabupaten HSU Usai Dijadikan Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang telah dinonaktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Jakarta, Senin (22/12).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Budi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi penegakan hukum antara KPK dengan Kejagung.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #kpk #korupsi #hukum #kejaksaan agung #ott

Bagikan berita:

Berita Terkait