Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kemenkumham Usul RUU Penyiksaan

S Samsuddin • 07 Jun 2023 • 0 komentar
Kemenkumham Usul RUU Penyiksaan

Putraindonews.com - Jakarta | Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

"Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Dhahana, usulan RUU tersebut untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan," kata Dhahan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dia menambahkan saat ini RUU tersebut sedang dalam kajian internal lembaga. Namun, pihaknya belum menentukan target waktu untuk ke depannya.

"Jadi, baru kajian. Nanti, kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kami akan siapkan naskah akademik," ujarnya. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait