Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

S Samsuddin • 30 Mar 2023 • 0 komentar
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

Putraindonews.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” sambungnya.

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Berita Terkait : fantastis, 40 rekening rafael alun trisambodo diblokir transaksinya tembus setengah triliun
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ungkapnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Pihaknya memohon dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan.

“Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” pungkasnya.Red/HS

***

Tags: #kpk #korupsi #hukum #gratifikasi #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait