Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Deadline LHKPN 31 Maret 2026 : 94.542 Pejabat Belum Serahkan Laporan - KPK

S Samsuddin • 31 Mar 2026 • 0 komentar
Deadline LHKPN 31 Maret 2026 : 94.542 Pejabat Belum Serahkan Laporan - KPK

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 belum mencapai 100 persen, alias baru menyentuh angka mencapai 87,83 persen.

Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menyerahkan laporan hingga 26 Maret 2026.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Dengan begitu, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, menjelang batas akhir yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut apresiasi atas tren peningkatan kepatuhan tersebut.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Budi dikutip dari beritasatu.com, Senin (30/3).

Pihaknya juga menyatakan bahwa LHKPN memiliki peran strategis sebagai instrumen pencegahan korupsi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan, termasuk benturan kepentingan. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #kpk #deadline lhkpn 2026

Bagikan berita:

Berita Terkait