Putraindonews.com, Blitar – Seputar kasus dugaan penelantaran anak oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar (SW) masih belum tuntas, menyusul kabar cawe-cawe Bupati Blitar Rijanto disinyalir melindungi oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar yang melanggar etika? Apakah mendukung penelantaran anak istri?
Pertanyaan itu dilontarkan RD (30) melalui kuasa hukumnya Khoirul Anam dalam panggilan dalam rangka klarifikasi di kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar Jumat 24 Oktober 2025.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresDisejumlah media sempat muncul pertanyaan yang diajukan Khoirul Anam kepada Rijanto. Sebab Bupati Blitar yang juga Ketua DPC PDIP itu meminta korban pelanggaran etik oleh oknum DPRD tidak melakukan gerakan.
“Kalau begitu bupati mendukung masalah penelantaran anak istri?,” kata Anam cerita melontarkan pertanyaan kepada Bupati Rijanto Sabtu (25/10/2025),"
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Pemanggilan pelapor (RD) di kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar berlangsung Jumat 24 Oktober 2025. RD didampingi kuasa hukumnya.
Pemanggilan itu dalam rangka minta klarifikasi setelah oknum FPDIP berinsial SW divonis melanggar etika oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetRD dihadapkan langsung kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto. Di ruangan hadir sekretaris DPC Supriyadi (Kuat), Guntur Wahono, Suwito Saren Satoto dan M.Taufich
Menurut Anam, secara eksplisit Bupati Rijanto menolak dikatakan mendukung oknum FPDIP pelanggar etika, menelantarkan anak istri.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaNamun melarang adanya gerakan yang padahal substansinya memperjuangkan keadilan. Anam menegaskan kepada Rijanto dirinya melakukan advokasi hukum secara probono (gratis).
Ia praktisi hukum di lembaga bantuan hukum di sebuah kampus negeri. Probono yang ia berikan kepada kliennya karena yang bersangkutan memang layak dibantu.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo“Kami ini probono, tidak mendapat bayaran sepeserpun,” tegas Anam.
Dalam pertemuan klarifikasi di DPC PDIP itu, lanjut Anam, sikap kliennya tidak berubah. Tetap tegas mencari keadilan seadil-adilnya.
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo SigitPihaknya melihat tawaran penyelesaian kekeluargaan dari oknum FPDIP yang bersedia bertanggung jawab asal dilakukan tes DNA tidak dilandasi itikad baik.
“Tidak ada itikad baik. Namanya kekeluargaan itu tidak ada prasyarat apapun. Melepas ego. Melepas kemarahan,” jelas Anam.
Baca JugaListyo Sigit dan Dua Jenderal Lainnya Ditahan di Rutan Mabes PolriAnam meminta proses penyelesaian masalah pelanggaran etika oleh oknum anggota FPDIP DPRD Kabupaten Blitar berjalan transparan dan jujur.
Ada kejujuran dalam melaksanakan proses di DPC, kemudian betul-betul disampaikan ke DPD dan DPP PDIP. Sebab oknum yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Baca JugaMA Tiba-Tiba Batalkan Konpers terkait Putusan Suket GibranDi depan Rijanto, ia sempat mengomparasikan dengan kasus pelanggaran etik yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar. Dalam waktu cepat dinonaktifkan.
Karenanya pihaknya menanti dalam 2-3 hari ini. Jika memang keadilan yang seadil-adilnya tidak didapat, kata Anam pihaknya akan melakukan upaya lain.
Baca JugaDewan Usul Pembentukan TGPF terkait Aksi Penggerebekan Ponpes Sukoharjo“Kita akan mengambil langkah lain, menempuh jalur lain yang tetap sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Guntur Wahono, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi pengampu wilayah Blitar Raya menegaskan partainya tidak diam.
Baca JugaRamai Diperbincangkan Kemunculan Akun 'Brown Bear' di Tengah Pembatalan Suket Ijazah GibranJuga tidak melindungi kader-kader yang telah melakukan pelanggaran, merusak citra, nama baik, kehormatan dan marwah partai.
Saat ini PDIP tengah menggodok sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres“Partai tidak akan melindungi kader-kader yang melakukan pelanggaran dan ini akan merusak citra nama baik, kehormatan dan marwah partai.” Redaksi : rif