Putraindonews.com, Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) telah resmi melaporkan anggota DPR RI Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan tersebut buntut pernyataannya yang dinilai merendahkan pekerjaan jurnalis dengan sebutan "gerombolan sirkus".
"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana disini tertera nomor pengaduan nomor 78," ujar Wakil Ketua KWP, Erwin Syahputra Siregar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
Baca JugaEks Ketua MK Soroti Pencopotan Menkeu PurbayaPihaknya menyebut bahwa surat laporan diserahkan ke MKD karena tidak ada pernyataan permintaan maaf dari legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, sesuai dengan harapan dan permintaam KWP.
"Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Dedy Yevri H. Asitorus," katanya.
Baca JugaPotensi CLBK Gerindra-PDIP di 2029"Jadi Alhamdulillah hari ini sudah resmi, laporannya sudah kami terima, dan tadi kami lampirkan juga selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan sirkus di acara rapat Komisi II kemarin," sambungnya. Red/HS