Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Mantan Kepala BAIS TNI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Belawan

S Samsuddin • 30 May 2026 • 0 komentar
Mantan Kepala BAIS TNI Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PNBP Belawan

Putraindonews.com, Medan - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan di Pelabuhan Belawan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Medan, Sabtu (30/5/2026), Soleman menanggapi sejumlah poin keterangan resmi Kejati Sumut terkait penetapan tersangka terhadap RVL dan tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Menurut Soleman, klaim penyidik yang menyebut penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup belum menjawab substansi persoalan utama dalam perkara tersebut.

“Sesuai prosedur dan alat bukti cukup adalah klaim, bukan bukti. Pertanyaannya apakah prosedur itu menyasar pihak yang tepat dan didukung materi yang benar,” kata Soleman.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Ia mengaku telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut dan menilai tidak ditemukan uraian yang menunjukkan KSOP sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Soleman juga menyoroti posisi PT Pelindo dalam perkara korupsi tersebut. Menurutnya, berdasarkan regulasi pelabuhan, operator pelabuhan merupakan pihak yang menjalankan dan menerima pembayaran jasa pemanduan kapal.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“KSOP berada di sisi regulator pengawas keselamatan, bukan di sisi penerima uang,” ujarnya merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.

Ia mempertanyakan alasan PT Pelindo dan General Manager perusahaan tersebut hanya diperiksa sebagai saksi, sementara pejabat KSOP justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

“Bila aliran uang ada di tangan operator, mengapa yang dipenjarakan adalah pengawasnya? Logika ini terbalik dan patut dipertanyakan publik,” tegasnya.

Selain itu, Soleman juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. Menurut dia, dalam dokumen BAP yang dipelajarinya tidak terdapat nominal kerugian negara yang disebut hilang.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Ia menilai unsur kerugian negara seharusnya dibuktikan melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanpa hasil audit BPK, angka miliaran rupiah itu bukan kerugian negara yang sah, melainkan baru sebatas taksiran penyidik,” ujarnya.

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Soleman juga menegaskan bahwa keberadaan dua alat bukti permulaan cukup hanya menjadi syarat penetapan tersangka, bukan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Ia meminta Kejati Sumut menjelaskan secara terbuka terkait nominal kerugian negara, metode perhitungan, keberadaan audit resmi BPK, serta perbuatan konkret dari masing-masing tersangka.

Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran

“Selama empat hal ini belum dijawab, profesional dan objektif baru sebatas pernyataan,” katanya.

Soleman menyatakan tanggapan tersebut disampaikan demi menjaga marwah penegakan hukum. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan apabila tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak kejaksaan. Red/GW

Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA
Tags: #korupsi #soleman b ponto #kejati sumut #pelindo #korupsi pnbp

Bagikan berita:

Berita Terkait