Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Menkum Minta Publik Tak Perdebatkan Perpol dan Putusan MK

S Samsuddin • 18 Dec 2025 • 0 komentar
Menkum Minta Publik Tak Perdebatkan Perpol dan Putusan MK

Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta kepada masyarakat agar tidak memperdebatkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menilai kedua perkara hanya tentang perbedaan sudut pandang terhadap perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, tersebut dan putusan MK tentang penegasan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dimaksud.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja," kata Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12).

Karenanya ia memandang hal itu sebagai bagian dari demokratisasi lantaran perbedaan pendapat bukan berarti sesuatu yang tidak baik.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia mengatakan yang menjadi masalah apabila hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah putusan dan menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir.

Menkum pun menegaskan putusan MK bersifat prospektif atau berlaku pada waktu yang akan datang, bukan mundur, sesuai dengan Undang-Undang MK. Red/HS

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid
Tags: #Indonesia #polri #hukum #mahkamah konstitusi

Bagikan berita:

Berita Terkait