Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi yang dilayangkan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penolakan MK atas permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa petitumnya dinilai tidak jelas.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKPutusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3).
Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki substansi dan amar putusan yang sama.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
MK juga menilai tidak terdapat uraian yang jelas dalam bagian alasan permohonan terkait permintaan para pemohon agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidMahkamah menilai penafsiran yang dimohonkan dalam petitum tersebut pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma tersebut dimaknai sebagaimana dimohonkan, maka penafsirannya akan berlaku secara umum (erga omnes). Red/HS