Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Oknum TNI AD Diamankan Usai Diduga Bobol Minimarket Berjaringan di Tulungagung–Trenggalek

S Samsuddin • 09 Mar 2026 • 0 komentar
Oknum TNI AD Diamankan Usai Diduga Bobol Minimarket Berjaringan di Tulungagung–Trenggalek

Putraindonews.com, Tulungagung – Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, S.IP., M.Han, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan oknum anggota TNI AD berinisial AM, yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Dalam press release yang digelar di Makodim 0807 Tulungagung pada Senin (09/03/2026), Dandim menjelaskan bahwa yang bersangkutan diamankan terkait dugaan aksi pembobolan sejumlah minimarket berjaringan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

Menurutnya, aksi pelaku terhenti saat hendak melakukan pencurian di salah satu minimarket berjaringan yang berada di Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (07/03/2026) dini hari.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak beraksi di salah satu minimarket di wilayah Kutoanyar,” ujar Dandim.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Saat ini, oknum tersebut masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung setelah mengalami cedera berupa gegar otak ringan saat proses penangkapan.

“Setelah diamankan oleh anggota Polres Tulungagung, yang bersangkutan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Lebih lanjut dijelaskan, secara prosedural penanganan perkara terhadap oknum anggota TNI tersebut telah diserahkan oleh pihak Kepolisian kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., MM menanggapi bahwa secara hukum, apabila anggota TNI terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukumnya akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut anggota militer yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui Pengadilan Militer, bukan pengadilan umum.

Namun demikian, apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan keterlibatan warga sipil dalam perkara tersebut, maka kasus dapat diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997.

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

“Dalam praktiknya, anggota TNI akan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan warga sipil di Pengadilan Negeri. Namun apabila diputuskan melalui mekanisme koneksitas, berkas perkara dapat digabungkan dalam satu proses peradilan,” jelasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan oleh aparat berwenang guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Jurnalis: Eko/Rif

Bagikan berita:

Berita Terkait