Putraindonews.com - Blitar, Polres Blitar Kota mengungkap fakta mengejutkan terkait kerusuhan yang terjadi di Kota Blitar, Sabtu malam (30/8/2025) hingga Minggu dini hari (31/8/2025). Dalam insiden tersebut, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang berujung pada luka-luka di kalangan petugas.
Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, temuan ini menunjukkan, bahwa serangan tersebut telah direncanakan dengan baik.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga buah bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi yang digunakan pelaku untuk melawan petugas," kata AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarLebih lanjut Kapolres Titus menyampaikan, kerusuhan yang berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota ini, awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor.
"Ketika petugas meminta mereka untuk membubarkan diri, massa justru melancarkan serangan," jelas Titus.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKIa menambahkan, ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
"Dalam insiden ini, petugas dilempari batu, potongan kayu, dan besi, serta menjadi sasaran tembakan dari senapan angin. Selain itu, massa juga merusak CCTV jalan, pos polisi, serta membakar barier dan spanduk partai politik," imbuhnya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKAkibat bentrokan ini, sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka, sementara 143 orang berhasil diamankan. Dengan rincian 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 20 pelaku berstatus anak-anak tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum, sisanya dipulangkan.
"Miris sekali, karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet," tandasnya.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniDari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senapan angin dan tiga bondet dari tersangka ATG (20), warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
“Kami juga menemukan berbagai senjata tajam dan bahan peledak rakitan yang digunakan oleh para pelaku,” imbuh Titus.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoSelain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, dan 6 bambu. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk satu bom molotov, 3 buah bom bondet, pecahan kaca, batu.
Tersangka ITG, kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariSelain itu, para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Kapolres Blitar Kota menegaskan, akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera.
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran"Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret dalam tindakan kriminal berbahaya seperti ini," pungkas AKBP Titus Yudho Uly. Redaksi : etik/rif