Putraindonews.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika petinggi Tempo Scan Group dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
Pihak yang diperiksa KPK yakni Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca JugaDenny Indrayana Pertanyakan Keterbukaan Informasi Pendidikan Gibran"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.06 WIB," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/9).
Dalam kasus ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Dirjen Imigrasi. Red/HS
Baca JugaRieke Diah Pitaloka Dilaporkan Mantan Istri Andre Taulany