Putraindonews.com, Jakarta – Penindakan tegas dilakukan Propam Polresta Yogyakarta yang telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S.
Terduga pelaku diduga meminta jatah makanan kepada pelaku usaha kuliner Bolosego kala berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta.
Baca JugaDenny Indrayana Pertanyakan Keterbukaan Informasi Pendidikan GibranKasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sekaligus meminta keterangan dari manajemen Bolosego mengenai kasus tersebut.
Dari gelar perkara yang dilakukan Senin (21/9/2026) sore, Propam menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Baca JugaRieke Diah Pitaloka Dilaporkan Mantan Istri Andre Taulany"Selanjutnya, dari gelar perkara pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton yakni Aipda S sebagai terduga pelanggar," ungkap Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9). Red/HS