Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata

S Samsuddin • 18 Jan 2025 • 0 komentar
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata

Putraindonews.com-Malang - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru pada kasus kecelakaan nahas bus pariwisata di wilayah setempat yang menewaskan empat korban (8/1).

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Kota Batu, Jumat, mengatakan satu tersangka tambahan dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Andi.

Andi menjelaskan bahwa penetapan status RW sebagai tersangka dalam peristiwa itu didasari adanya kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidikan dari kepolisian.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ucapnya.

Setelah menemukan empat alat bukti, polisi melakukan pendalaman dan disimpulkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga akibat adanya sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika bus tersebut dioperasionalkan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.

Pemilik, kata Andi, sudah mengetahui bahwa sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait