Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polri Ajukan 'Red Notice' ke Ustadz Syekh Ahmad Al Misry

S Samsuddin • 09 May 2026 • 0 komentar
Polri Ajukan 'Red Notice' ke Ustadz Syekh Ahmad Al Misry

Putraindonews.com, Jakarta – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) atas Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurutnya, SAM saat ini berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ungkapnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.

"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandasnya. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK
Tags: #kasus pelecehan ustadz #pencarian dpo internasional #kabagjatranin polri #validasi kewarganegaraan mesir #naturalisasi wni #kasus ustadz sam #divhubinter polri #interpol indonesia #red notice syekh ahmad al misry #berita hukum terbaru

Bagikan berita:

Berita Terkait