Putraindonews.com, Jakarta – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) atas Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMenurutnya, SAM saat ini berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ungkapnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarIa menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.
"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandasnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK