Putraindonews.com, Jakarta – Upaya pengajuan praperadilan Roy Suryo terus coba dilakukan melalui tim kuasa hukum, Refly Harus. Tercatat, kini sudah merupakan yang kelima terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengajuan praperadilan Jilid V ini bakal yang terakhir dilakukan lantaran Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyebut telah siap menghadapi proses persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.
"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada 17 September 2026. Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," kata Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMenurutnya, permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah.
Ia menyebut, permohonan kali ini hanya berfokus pada tuntutan ganti rugi. "Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," tandasnya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK