Putraindonews.com, Serang – Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan hingga Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akan dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang saat sidang gugatan perdata terkait jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Sebelum itu, tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (43 tahun) melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana, melayangkan gugatan soal kasus kecelakaan yang dialaminya akibat jalan berlubang. Imbas dari peristiwa nahas itu, menewaskan seorang penumpang ojek bernama Khairi Rafi pada Selasa (27/1) lalu.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK"Iya benar, baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen kepada awak media, Selasa (24/2).
Kendati begitu, pihaknya menyebut para pihak tergugat dalam sidang perdata yang akan digelar bisa menggunakan kuasa hukumnya masing-masing untuk mewakili proses persidangan.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Sedangkan terkait yang hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya. Red/TK