Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Soal Gugatan Mantan Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Masih Tunggu Salinan PTUN Jakarta

S Samsuddin • 29 Nov 2023 • 0 komentar
Soal Gugatan Mantan Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Masih Tunggu Salinan PTUN Jakarta

Putraindonews.com - Jakarta | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada media di Jakarta, Selasa (28/11/23).

Enny lebih lanjutmengatakan, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kendati begitu, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.

"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," kata Enny.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.

Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," kata Fajar.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11).

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, tanggal 6 Desember 2023.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Materi gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait