Putraindonews.com, Serang - Seorang warga Pandeglang bernama Al Amin, yang berprofesi sebagai tukang ojek melayangkan gugatan kepada Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah dirinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten yang telah mengalami kerusakan.
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," ungap kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2).
Menurut Elang, gugatan yang disampaikan ialah meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriPihaknya juga menyebut uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten.
"Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menunjuk ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu," tandasnya. Red/TK
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid