Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Warga Nglegok Mengadu ke LPK-RI, SHM Diduga Dicatut untuk Jaminan Kredit di BRI Unit Bendosewu

S Samsuddin • 26 Feb 2026 • 0 komentar
Warga Nglegok Mengadu ke LPK-RI, SHM Diduga Dicatut untuk Jaminan Kredit di BRI Unit Bendosewu

Putraindonews.com, Blitar – Dugaan pencatutan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk jaminan kredit mencuat di wilayah Kabupaten Blitar.

Seorang warga Desa Karangnongko, Kecamatan Nglegok, Susilah Andriani, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai agunan, namun tiba-tiba didatangi petugas bank untuk penagihan angsuran.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Merasa dirugikan, Susilah mengadu dan meminta pendampingan kepada Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar.

Peristiwa ini bermula ketika seorang petugas bank mendatangi rumah Susilah untuk menagih angsuran kredit atas namanya. Susilah mengaku terkejut karena tidak pernah merasa memiliki pinjaman di bank tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Saya tidak pernah pinjam uang di BRI, apalagi menyerahkan SHM sebagai jaminan. Tiba-tiba ada tagihan kredit atas nama saya,” ujar Susilah dengan nada kecewa.

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, menilai persoalan ini serius dan harus diusut tuntas. Menurutnya, dalam prosedur perbankan, pengikatan jaminan kredit wajib melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk kehadiran dan tanda tangan langsung pemilik sah agunan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Jika benar pemilik SHM tidak pernah hadir atau menandatangani dokumen pengikatan kredit, maka patut diduga terjadi maladministrasi atau bahkan dugaan pelanggaran hukum. Bank seharusnya sangat ketat dalam verifikasi,” tegas Iskandar, Rabu (25/2/2026), saat mendatangi kantor unit BRI setempat.

Ia juga menyebut, kasus serupa kerap terjadi dan diduga melibatkan oknum yang memahami celah administrasi dalam proses penjaminan kredit menggunakan SHM.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“Kasus seperti ini bukan pertama kali. Biasanya ada oknum yang mengetahui celah sistem sehingga SHM bisa dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

DPC LPK-RI mendesak manajemen BRI Unit Bendosewu segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya mendorong aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Sementara itu, Kepala Unit BRI Bendosewu, Indra Prasetyo, saat ditemui di kantornya menyatakan akan berkoordinasi dengan manajemen terkait persoalan tersebut.

“Kami akan koordinasikan dengan pihak manajemen karena saya baru bertugas di sini. Saya membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk memberikan jawaban,” ujarnya.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pemilik sertifikat tanah, agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan dokumen penting. DPC LPK-RI juga mengimbau warga untuk secara berkala mengecek status sertifikat serta memastikan tidak ada pengikatan kredit tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen BRI terkait dugaan penggunaan SHM tanpa persetujuan pemilik tersebut. Redaksi: rif

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari
Tags: #hukum #pidana #blitar #perbankan

Bagikan berita:

Berita Terkait