Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Buntut Pengakuan Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP, Agus Raharjo Diadukan ke Mabes Polri

S Samsuddin • 12 Dec 2023 • 0 komentar
Buntut Pengakuan Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP, Agus Raharjo Diadukan ke Mabes Polri

Putraindonews.com - Jakarta | Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri setelah pengakuan dirinya diminta Presiden Joko Widodo menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Agus Raharjo diadukan ke Mabes Polri oleh DPP Pandawa Nusantara pada Senin (11/12/23).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dalam keterangannya, Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan bahwa pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12).

Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Karena itu, pihaknya mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang malah membeberkannya melalui media massa.

Faisal justru mengaku curiga Agus memang sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedan mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR ini kan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," katanya.

Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait