Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

S Samsuddin • 12 May 2026 • 0 komentar
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Putraindonews.com, Jakarta – Majelis Hakim mengabulkan permohonan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang dialihkan menjadi tahanan rumah.

Pengalihan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," lanjutnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berlokasi di Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Red/HS

Tags: #nadiem makarim #tahanan rumah #pengadilan negeri jaksel #kasus korupsi #chromebook

Bagikan berita:

Berita Terkait