Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hakim PN Jakpus Putuskan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Gugatan Class Action

S Samsuddin • 21 Mar 2023 • 0 komentar
Hakim PN Jakpus Putuskan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Gugatan Class Action

***

Putraindonews.com - Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi putuskan perkara gagal ginjal akut sebagai gugatan class action pada Selasa (21/03)

Sidang perkara gugatan gagal ginjal akut yang dipimpin Yusuf pranowo membacakan putusan tentang kelayakan perkara sebagai class action atau gugatan perwakilan

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2, dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut dapat dipandang sebagai gugatan wakil kelompok."

Selain itu hakim juga memberikan kewajiban kepada perwakilan class action untuk memberikan informasi kepada para peserta dari class action tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Maka wali kelompok tersebut berkewajiban memberikan pemberitahuan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok atau class member tersebut mengenai segala sesuatu yang diangap penting" sambungnya

Menanggapi putusan tersebut habibah selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Alhamdulilah gugatan class action yang kami ajukan ke PN Jakarta Pusat dinyatakan sah oleh majelis hakim."

Lebih lanjut habibah menjelaskan pihaknya mempersiapkan apa apa yang menjadi kewajiban sebagai penggugat.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Sebagai penggugat diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat narasi terkait fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat nanti dikemudian hari jika ada yang mengajukan kasus yang sama bisa bergabung kedalam kelompok kami."

Sementara syarifah selaku ibu dari korban ketika disinggung terkait bantuan dari pemerintah mengatakan belum ada bantuan sama sekali dari pemerintah.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

"Jangankan ngomong bantuan deh ucapan permintaan maaf aja secara pribadi gak ada jadi sampe sekarang sama sekali tidak ada."

Diketahui sebelumnya kasus gagal ginjal ini diperkirakan menyerang 326 anak dengan 204 anak meninggal dunia. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo ***

Bagikan berita:

Berita Terkait