Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

S Samsuddin • 19 Feb 2026 • 0 komentar
Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Putraindonews.com, Sumatera Selatan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPK

“Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM sudah dilakukan penahanan. Sementara tersangka MJ dan DP pada saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Dua Tersangka Ditahan

Vanny mengungkapkan, penyidik kini telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022.

Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Vanny, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

Modus Operandi

Dalam keterangannya, Vanny memaparkan dugaan modus operandi perkara tersebut.

“Perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen,” ungkapnya.

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang akan dijadikan jaringan distribusi semen curah.

Di sisi lain, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung, sehingga jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Lebih lanjut, pada 27 September 2018 dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sesuai ketentuan internal perusahaan.

“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” tegas Vanny.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon, tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor. Bahkan, diduga berulang kali diberikan fasilitas reschedule agar plafon dalam sistem tetap terbuka dan PT KMM bisa terus melakukan penebusan semen.

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu

“Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB Tbk,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Baca JugaPolisi segera Panggil Dandhy Laksono terkait Film Pesta Babi

Vanny menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Red/GW

Tags: #korupsi #hukum #pidana #lampung #konstruksi

Bagikan berita:

Berita Terkait