Putraindonews.com, Jakarta – Sidang perdana praperadilan mengenai penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang diajukan Arjoni di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Selasa (28/7), ditunda usai pihak termohon, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajarannya, tidak menghadiri agenda persidangan.
Permohonan praperadilan dengan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Baca JugaPresiden Direktur PT Sumarecon Ditangkap KPKAtas kondisi tersebut, kuasa hukum Pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran para termohon meski panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan telah diterima.
Menurut LBH Medan, sikap yang ditunjukkan itu mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan serta berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca JugaPraperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian"Sebagai aparat penegak hukum, para Termohon seharusnya memberikan teladan dalam menghormati proses hukum dan menjunjung prinsip equality before the law," kata LBH Medan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7).
Majelis Hakim mengambil keputusan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan pemanggilan kedua kepada para termohon.
Baca JugaOTT KPK, 17 Orang Ditangkap Termasuk Dirjen Kementerian ATRLBH Medan menerangkan bahwa perkara yang diajukan telah bergulir lebih dari lima tahun. Dalam proses penyidikan, korban telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menghadirkan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan tersebut bahkan telah dinyatakan sah pasca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.
Baca JugaMisbakhun Tepis Terlibat Kasus Dugaan Pita Cukai Rokok IlegalKendati begitu, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik justru menerbitkan surat penghentian penyidikan.
LBH Medan menilai bahwa keputusan tersebut menimbulkan kontradiksi hukum karena sebelumnya penyidik telah menyatakan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Baca JugaKorban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Bertrand Peto Akhirnya Buka SuaraMelalui permohonan praperadilan ini, LBH Medan mendesak PN Medan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah serta memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut agar hadir pada sidang berikutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan dan komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Red/HS
Baca JugaMencuat Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkeu hingga Rp100 Miliar