Putraindonews.com, Bogor – Ombudsman Republik Indonesia dikejutkan oleh keberadaan kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta kepada pengelola lapas untuk segera merobohkan fasilitas khusus tersebut dengan memberi tenggat waktu kurang dari satu bulan.
Baca JugaYusril: Pemerintah Hormati Apabila KPK Periksa Nusron WahidAnggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di Cibinong, Rabu, menyebut perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ujar Syafrida.
Baca JugaPetinggi Tempo Scan Group Diperiksa KPKLanjutnya, fasilitas tersebut harus sudah dirobohkan ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
“Sudah harus dirubuhkan,” bebernya. Red/SG