Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Panji Gumilang dan Keluarga Kuasai 295 Sertifikat Tanah

S Samsuddin • 12 Jul 2023 • 0 komentar
Panji Gumilang dan Keluarga Kuasai 295 Sertifikat Tanah

Putraindonews.com - Jakarta | Kasus Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan fakta baru, yakni berupa penemuan 295 bidang tanah atau sertifikat yang ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan keluarganya.

Kepemilikan sertifikat tersebut diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat 295 tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Yang diduga ada kaitannya dengan penyalahanguanaan kekayaan Al Zaytun, karena tanah-tanah itu, ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud kepada awak media, dikutip Rabu (12/7).

Mahfud mengaku, nama-nama sertifikat tanah ini ditemukan setelah melakukan pengecekan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mulai dari nama, tempat tinggal, hingga tanggal lahirnya, sama dengan pemiliknya (sertifikat tanah).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Sudah dicek ke BPN yang namanya Panji Gumilang, istrinya, dan lainnya. Masih dicari lagi, kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan, baru ditemukan sebanyak 295 tanah,” jelas Mahfud.

Berikut rincian bidang tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anaknya, yang ditemukan Mahfud:

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

1. Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang seluas 806.000 meter persegi.

2. Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang seluas 142.500 meter persegi.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

3. Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang seluas 89.700 meter persegi.

4. Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang seluas 159.000 meter persegi.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

5. Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang seluas 69.000 meter persegi.

6. Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

7. Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat.

8. Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang seluas 396.000 meter persegi.

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Dari temuan ini, Mahfud menegaskan, penyelesaian permasalahan Al Zaytun ini tak boleh berlarut-larut lagi. Pihaknya akan tegas menindak Panji Gumilang yang diduga melakukan penyalahgunaan tersebut.

“Al Zaytun tak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena 2002 udah muncul, setiap muncul hilang lagi, sekarang selesaikan,” tegas Mahfud.

Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran

Hanya saja, kata Mahfud, pemerintah tetap menjamin bahwa Al Zaytun sebagai ponpes tak akan dibubarkan. Justru, pemerintah melalui Kementerian Agama akan melakukan pembinaan ponpes tersebut.

“Al Zaytun sebagai pesantren tidak adakan dibubarkan. Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, sesuaikan kurikulumnya, dan lainnya. Akan dibina Kementerian Agama, tapi Panji Gumilang, tindak pindanya kami akan selesaikan,” pungkasnya. Red/HS

Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA

Bagikan berita:

Berita Terkait