Putraindonews.com, Jakarta – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia penerbangan di mana Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melaporkan adanya insiden pilot asal Malaysia berinisial MS (39), menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7).
Baca JugaKPK Lakukan Penggeledahan terhadap Kementerian ATR/BPNPihaknya menyebut bahwa tersangka MS ini juga diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika. Yang pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Selanjutnya, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
Baca JugaPrabowo Ungkap Dirinya yang Serahkan Dadan Hindayana ke Kejagung"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," ujarnya. Red/HS