Putraindonews.com, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi ancaman kepada pelaku penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan area lapang Padel Six Nine ke ranah pidana karena diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai Pemerintah Kota Bandung telah menempuh langkah awal dengan menyegel lokasi penebangan dan menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca JugaKPK Lakukan Penggeledahan terhadap Kementerian ATR/BPN“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ungkap Farhan di Bandung, Jumat (31/7).
Selain itu, ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
Baca JugaPrabowo Ungkap Dirinya yang Serahkan Dadan Hindayana ke KejagungKarenanya, kata dia, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum lingkungan hidup guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Red/SG