Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polres Tulungagung Dinilai Lamban Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Dugaan Pungli SMKN 3 Boyolangu

S Samsuddin • 12 Jan 2026 • 0 komentar
Polres Tulungagung Dinilai Lamban Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Dugaan Pungli SMKN 3 Boyolangu

Putraindonews.com, Tulungagung -  Polres Tulungagung dinilai lamban dalam menjadwalkan Gelar Perkara Khusus atas laporan pengaduan (Lapdu) dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu, yang diajukan oleh LBH Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung.

Hal itu disampaikan Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) MACAB Tulungagung, Hendri Dwiyanto, saat ditemui jurnalis putraindonews.com di kediamannya di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hendri menjelaskan, pasca penghentian penyelidikan dugaan pungli tersebut, pihaknya menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polres Tulungagung.

Ia mengungkapkan, pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, dirinya mendampingi LBH LMP MACAB Tulungagung ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Saat itu, Ketua LBH LMP MACAB Tulungagung, Feris Dase SH MH, melakukan komunikasi via telepon dengan penyidik Tipidkor Polres Tulungagung yang menangani Lapdu dugaan pungli SMKN 3 Boyolangu.

“Penyidik Tipidkor yang dihubungi, IPDA Novi Susanto, menyampaikan bahwa jadwal Gelar Perkara Khusus masih menunggu petunjuk atau surat dari Mabes Polri. Sehingga Polres Tulungagung belum bisa menentukan jadwal,” ujar Hendri.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan dari sisi hukum. Untuk memperjelas, putraindonews.com melakukan konfirmasi kepada praktisi hukum Fayakun SH MH MM.

Menurut Fayakun, tidak benar jika setiap pengajuan Gelar Perkara Khusus harus mendapatkan izin dari Mabes Polri.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

“Izin Mabes Polri diperlukan jika perkara ditangani di tingkat Mabes atau mendapat atensi langsung pimpinan Polri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, permohonan Gelar Perkara Khusus di tingkat Polres cukup diajukan secara tertulis kepada Polres setempat.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

“Pelaksanaannya dihadiri penyidik yang menangani laporan, pengawas penyidikan internal, pelapor, terlapor, dan advokat atau penasihat hukum. Bahkan, bila diperlukan bisa dihadiri Kompolnas,” jelas Fayakun.

Lebih lanjut, Fayakun menegaskan hasil Gelar Perkara Khusus bersifat rekomendatif dan tidak mengikat, namun menjadi bahan pertimbangan atasan penyidik.

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

“Kapolres memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak permohonan gelar perkara, terutama jika tidak memenuhi syarat, tidak relevan, diajukan berulang tanpa novum, atau perkara sudah memasuki tahap akhir penuntutan,” pungkasnya.

Pandangan senada disampaikan praktisi hukum H. Hery Widodo SH MH CLA MCD. Ia menegaskan bahwa mekanisme Gelar Perkara diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran

“Dalam masa transisi perubahan KUHP dan KUHAP, masih menggunakan Perkap Polri. Namun di dalamnya tidak secara tegas mengakui adanya gelar perkara pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N STK SIK belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis putraindonews.com.

Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA

Jurnalis : Eko S Editor : Rif

Tags: #tulungagung #polri #kapolri #hukum #advokat

Bagikan berita:

Berita Terkait