Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Satreskrim Polresta Bukittinggi Bekuk Pelaku Pembobol Bank Mandiri

S Samsuddin • 10 Apr 2023 • 0 komentar
Satreskrim Polresta Bukittinggi Bekuk Pelaku Pembobol Bank Mandiri

Putraindonews.com - Bukittinggi | Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, membekuk pelaku pembobol Bank Mandiri. Pelaku sebelumnya telah mencuri beberapa aset kantor Bank Mandiri.

"Jajaran Opsnal dan Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Herwin melakukan penangkapan setelah tiga jam setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi, Senin (10/4).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ia mengatakan pembobolan Bank itu terjadi pada Minggu (9/4) pukul 13.30 WIB yang dilakukan seorang diri oleh tersangka inisial FM (29).

"Pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tukasnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dalam aksi itu, pelaku beraksi saat suasana sepi di pagi Ramadan. Pelaku FM membawa barang elektronik berharga dari Bank Mandiri.

"Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit hardisk," terangnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Menurutnya, dengan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang tiga jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Dari pelaku FM kemudian dilakukan pengembangan. Disita satu unit telepon genggam dan satu unit mobil," tandasnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian sekitar Rp105 juta. Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai langsung dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum.

"Kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun," tegasnya. Red

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Bagikan berita:

Berita Terkait