Putraindonews.com, Jakarta - Polemik seputar Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan dunia usaha Indonesia dalam Konferensi Pers Bersama, di Kantor APINDO hari ini.
Kedua pihak sepakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran TAPERA.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
APINDO sebagai representasi dunia usaha juga secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” tambah Shinta, Jumat (31/5).
Dalam Konferensi Pers bersama hari ini, APINDO DAN KSBSI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 % (138 Triliun).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKarena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
Sementara itu, Presiden KSBSI - Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly.
“Penerapan Undang-Undang TAPERA tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniBelum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap.
Undang-Undang TAPERA bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,’ tambah Elly.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoSenada dengan APINDO, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di TAPERA sebagai bentuk kewajiban tetapi atas dasar sukarela.
APINDO telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah bagi pekerja. Diantaranya dengan mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariAPINDO juga simultan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
Dalam pertemuan APINDO bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara tersebut APINDO menegaskan agar pekerja swasta dapat dikecualikan dari TAPERA serta mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status GibranLangkah APINDO lain adalah sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Ketentuan TAPERA mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka.
Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MASedangkan, pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Padahal para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya.
Seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%. Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca JugaTerungkap Muncul Kode 'RAMA' di Sidang Silmy KarimSelanjutnya, baik APINDO dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera. Red/HS