Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditetapkan

S Samsuddin • 07 May 2026 • 0 komentar
Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditetapkan

Putraindonews.com. Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (7/5/2026) menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“WS diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara dalam perkara yang ditaksir mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Dengan tambahan pembayaran tersebut, Kejati Sumsel hingga kini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.208.832.842.250.

Masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunanm,” jelasnya.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini menjadi capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Penanganan perkara korupsi, menurut penyidik, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

Penetapan Tiga Tersangka Baru

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF merupakan penerima manfaat KUR yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara AW dan SP diketahui merupakan penerima manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama, yakni EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Salah satu tersangka, yakni IH, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah 10 orang.

SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dan memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp11.456.759.592.

Dalam penyidikan terungkap, modus operandi dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengucuran KUR Mikro.

Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status Gibran

“Tersangka EH selaku pimpinan bank diduga bekerja sama dengan para perantara KUR untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,” tegasnya.

Selain itu, sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha juga diduga dipalsukan guna meloloskan pengajuan KUR. Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh oknum internal bank lainnya.

Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MA

Untuk tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP, mereka diduga sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian perkara serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Red/GW

Baca JugaTerungkap Muncul Kode 'RAMA' di Sidang Silmy Karim
Tags: #Kasus Perbankan #Kejaksaan Tinggi #Keuangan Negara #Kredit Fiktif #Sumatera Selatan #Tersangka Baru #Kerugian Negara #KUR Mikro #penyidikan #penegakan hukum #kejati sumsel #hukum #korupsi #Nasional

Bagikan berita:

Berita Terkait