Putraindonews.com - Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun diduga mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sembilan orang. Siswi tersebut diketahui bersekolah di SMP Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
"Kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak diduga dilakukan sembilan orang. Lima orang dewasa, dan empat orang anak-anak," kata kuasa hukum korban, Asmara Dewo SH, didampingi Emanuella GA Malonda SH, dan Senja Pratama Ngatmin, di Manado, Rabu (6/3/24).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKekerasan seksual tersebut dilakukan dalam rentang waktu November 2023 sampai Januari 2024.
"Korban diduga dibujuk dan dipaksa oleh para pelaku untuk berhubungan badan. Saat ini proses hukum sudah berjalan di Polres Minahasa Utara," kata Asmara.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKronologinya, menurut Asmara, pada 27 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, korban diduga disetubuhi secara paksa dengan menarik-narik tangan korban oleh terduga pelaku inisial AP di gedung SMP itu.
Saat itu pelaku sedang mabuk, dan setelah melakukan persetubuhan itu, dia mengancam korban agar jangan mengatakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPada saat kejadian itu, korban juga bertemu teman sekolahnya (saksi anak).
Berikutnya, sekitar Desember 2023 berkisar pukul 22.00 WITA, korban diduga disetubuhi terduga pelaku inisial AL di rumah kosong. Saat itu korban juga bersama teman sekolahnya tadi. Awalnya korban tidak mau, tetapi terus dibujuk oleh temannya itu agar ke rumah keluarga AL tersebut.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKSekitar Desember 2023, kira-kira pukul 22.00 WITA, teman korban itu mengajak korban keluar untuk bermain ke rumah tetangga. Tetapi di tengah jalan korban ditinggal dan akhirnya korban dipanggil oleh terduga pelaku anak pertama dan diduga menyetubuhinya di ruang kelas SMP.
Saat itu korban tidak bisa melawan karena diancam oleh terduga pelaku anak pertama dengan melakukan perekaman melalui handphone, setelah itu korban ditinggal sendirian.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniSekitar Desember 2023 kira-kira pukul 22.00 WITA korban diajak keluar oleh temannya itu pula dan mengajak korban ke SMP.
Di sanalah terduga pelaku anak kedua diduga melakukan persetubuhan ke korban dengan cara menarik tangannya.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoSekitar November 2023 kira-kira pukul 22.00 WITA korban diduga disetubuhi oleh terduga pelaku inisial GG di SMP.
Kejadian kekerasan seksual itu beberapa kali selanjutnya dialami korban, dilakukan oleh beberapa terduga pelaku.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariPada 5 Januari 2024 kira-kira pukul 22.00 WITA, korban diajak keluar oleh temannya itu lagi. Terduga pelaku inisial JK diduga menyetubuhi ke korban di rumah kosong.
Pada saat itu saksi anak inisial G melihat korban dan JK masuk kamar di rumah kosong tersebut. Anak G kemudian menceritakan kejadian itu ke kakak korban.
Baca JugaKuasa Hukum Sebut Ungkap Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Ijazah Tidak Pengaruhi Status GibranPada 7 Januari 2024, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibunya.
Asmara mengatakan, pada 11 Januari 2024 orangtua korban mengadukan permasalahan tersebut ke pemerintahan desa, PPPA Minut, dan Polres Minut.
Baca JugaGugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dikabulkan MAPada 31 Januari 2024, korban dikonseling oleh psikolog PPPA Sulut yang menjelaskan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual (persetubuhan) yang dilakukan tujuh orang. Pada saat itu korban masih mengakui tujuh pelaku. Korban tidak berdaya saat pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual tersebut, terlebih lagi dilakukan secara berulang.
Saat ini korban masih trauma, malu karena dibully teman sekolah, dan telah hamil hampir tiga bulan akibat dari dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, kata Asmara. Red/Umar
Baca JugaTerungkap Muncul Kode 'RAMA' di Sidang Silmy Karim