Putraindonews.com - Tangerang Selatan | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal.
Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, ditulis Kamis (3/8/2023).
Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres," ungkapnya.
"Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," tambahnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKUntuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," terangnya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKTermasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu.
"Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniKarena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," terangnya.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an SukoharjoSementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan," ucapnya.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari"Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," tutupnya. Red/RZ